Tentunya kawan desa sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah norma sosial? Apalagi istilah tersebut juga sudah sering kali disebutkan di dalam buku-buku materi pelajaran bahkan semenjak tingkatan pendidikan Sekolah Dasar (SD). Sederhananya yang dimaksud dengan norma sosial ialah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan di lingkungan sosial suatu masyarakat. Jadi kata kunci dari norma sosial adalah peraturan di lingkungan sosial, baik itu tertulis maupun tidak tertulis.

Namun berbeda dengan peraturan lainnya, seperti hukum positif (Negara) dan hukum adat, sangsi yang diberikan untuk mereka yang melanggar normal sosial tidak selalu berakhir di meja hijau (baca: pengadilan), dikenakan denda bagi hukum adat, dan tinggal di hotel prodeo (baca: penjara atau sel tahanan). Bagi mereka yang melanggar norma sosial, biasanya hanya sebatas menerima sangsi sosial dalam bentuk cibiran, nasihat, dan bahkan hingga sampai pengucilan secara sosial. Akan tetapi sangsi yang demikian juga tidaklah berarti ringan jika dibandingkan dengan sangsi-sangsi hukum ataupun adat lainnya. Justru bagi kita yang merupakan makhluk sosial, sangsi yang sudah sampai ke tindakan pengucilan secara sosial oleh masyarakat akan terasa sangatlah berat.

Mengapa demikian? Karena manusia sebagai makhluk sosial, dalam kehidupannya memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Manusia tidak hidup sendiri, melainkan berkelompok, berkoloni, dan bermasyarakat. Oleh karena kondisi demikianlah norma sosial dibentuk dan atau terbentuk dengan sendirinya sebagai pedoman perilaku manusia di dalam menjaga keseimbangan tiap-tiap kepentingan individu di dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk itulah keberadaan norma sosial juga menjadi penting dalam konteks gerakan perubahan. Norma tersebut kiranya akan menjadi pedoman perilaku bagi masyarakat dalam memuluskan jalannya proses perubahan itu sendiri. Tentunya secara teoritik, norma juga menjadi salah satu faktor penentu dari suatu gerakan perubahan, yang dalam hal ini ialah perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah.

Merujuk pada teori Precede Model yang dikemukakan oleh L. Green (1990), perilaku adalah hasil akumulatif dari kombinasi faktor-faktor fungsional yang ada di masyarakat (lihat Bagan 1). Setidaknya terdapat tiga faktor utama yang membentuk dan menentukan perilaku di masyarakat, yaitu main atau predisporing factors (faktor-faktor utama atau predispori), enabling factors (faktor-faktor pendukung), dan reinforcing factors (faktor-faktor pendorong). Adapun penjelasan dari ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut.

1. Main atau predisporing factors (faktor-faktor utama atau predispori) merupakan faktor-faktor yang terwujud melalui pengetahuan, sikap, kepercayaan, keyakinan, dan nilai-nilai di masyarakat.

2. Enabling factors (faktor-faktor pendukung) ini terwujud dalam lingkungan fisik, seperti ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung perubahan perilaku masyarakat.

3. Reinforcing factors (faktor-faktor pendorong) merupakan hal-hal yang terwujud melalui peraturan, norma, kearifan lokal, penegakan hukum, dan lain sebagainya.

Bagan 1. Precede Model

Sumber: Hasil Modifikasi Penulis dari L. Green (1990)

Pada konteks gerakan perubahan yang berbasis lingkungan sehat, bersih, dan terbebas dari sampah, norma sosial yang dibentuk harus berdasarkan tiga prinsip utama pengelolaan sampah, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. Berikut adalah penjelasannya:

1. Reduce, yaitu mereduksi atau mengurangi penggunaan barang secara berlebihan, terutama barang-barang yang berbahan dasar plastik sebab akan sulit untuk terurai di tanah.

2. Reuse, yaitu memakai barang yang sekiranya dapat dimanfaatkan kembali dan tidak hanya digunakan sekali saja, seperti lebih memilih menggunakan botol minuman pribadi dari pada air kemasan dan botol tersebut juga dapat dimanfaatkan kembali menjadi pot bunga.

3. Recycle, yaitu mengolah dan mendaur ulang barang-barang bekas untuk menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki nilai jual lebih, seperti mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.

Berdasarkan penjelasan pada materi ini, kiranya jelas bahwa norma sosial merupakan salah satu faktor penting di dalam mendorong keberlangsungan suatu gerakan perubahan. Tentunya juga kawan desa telah diberikan tiga prinsip utama yang harus mengilhami pembentukan norma-norma sosial dalam kaitannya dengan gerakan perubahan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Namun sekali lagi, meskipun materi yang disampaikan di sini cukup banyak membahas mengenai gerakan perubahan untuk lingkungan, kawan desa juga masih tetap bisa menerapkan pengetahuan ini ke dalam bidang lainnya. Sehingga harapannya kawan desa juga dapat mengetahui betapa pentingnya membuat peraturan bersama agar gerakan perubahan yang sedang atau akan dijalankan menjadi jauh lebih mudah, efektif, dan berkelanjutan.

Sebelum materi ini berakhir, silakan kawan desa diskusikan pada kolom komentar di bawah ini terkait norma sosial seperti apakah yang akan kawan desa buat dalam gerakan perubahan kamu? Sebutkan minimal 3 poin peraturan saja! Kemudian untuk materi selanjutnya, akan dibahas mengenai perlunya edukasi dalam mengelola sampah. Sampai jumpa kembali di materi selanjutnya!

Studi Kasus

Dalam melakukan gerakan perubahan untuk mewujudkan lingkungan Sukunan yang sehat dan bersih, masyarakat telah membuat norma sosial bersama yang mendasarkannya pada tiga prinsip utama pengelolaan sampah, antara lain:

1. Reduce: Masyarakat tidak boleh menggunakan barang-barang berbahan Styrofoam dan meminimalisasi penggunaan kantong plastik.

2. Reuse: Memanfaatkan ulang kembali sampah yang ada, seperti membuat pot bunga dari bekas botol plastik.

3. Recycle: Mengolah sampah menjadi suatu produk yang bisa dimanfaatkan ulang, seperti mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.

Adapun untuk peraturan lokal pengelolaan sampah Sukunan dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel 1. Peraturan Lokal Pengelolaan Sampah Sukunan

Sumber: Profil Desa Wisata “Lingkungan” Sukunan

Peraturan atau norma sosial ini dibuat dari, oleh, dan untuk masyarakat Sukunan itu sendiri pada Tanggal 19 Januari 2004.

Referensi

Green. W. L., & Kreuter, W.M., “Health promotion as a public health strategy for the 1990s. Annual Review of Public Health. 11. p. 319-334. doi: https://doi.org/10.1146/annurev.pu.11.050190.001535. 

Hubungi Kami